Panduan Lengkap Prosedur dan Langkah Langkah Pembuatan PT

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris lewat Mekanisme Administrasi Tubuh Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun syarat yang diperlukan seperti berikut:

– Menyertakan asli formulir dan pendirian surat kuasa;

– Menyertakan photocopy Kartu Identitas Warga (“KTP”) beberapa pendirinya dan beberapa pengurus perusahaan;

– Menyertakan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini mempunyai tujuan untuk akan lakukan pengujian nama PT, di mana penggunaan PT jangan sama atau serupa dengan nama PT yang telah ada karena itu yang penting persiapkan ialah 2 (dua) atau 3 (tiga) opsi nama PT, upayakan nama PT menggambarkan aktivitas usaha anda. Selain itu, registrasi nama PT ini mempunyai tujuan untuk memperoleh kesepakatan dari lembaga berkaitan (Kemenkumham) sesuai UUPT dan Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Mengenai Tata Langkah Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas.

 

2. Membuat Akta Pendirian Badan Usaha PT

Pembikinan akte pendirian dilaksanakan oleh notaris yang berkuasa di semua daerah negara Republik Indonesia untuk seterusnya memperoleh pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Pantas untuk dimengerti, ada beberapa hal yang penting jadi perhatian dalam pembikinan akte ini, yakni:

– Posisi PT, yang mana PT harus ada di daerah Republik Indonesia dengan mengatakan nama Kota di mana PT lakukan aktivitas usaha sebagai Kantor Pusat;

– Pendiri PT minimum dua orang atau lebih;

– Memutuskan periode waktu berdirinya PT: sepanjang sepuluh tahun, 20 tahun ataupun lebih atau bahkan juga tak perlu ditetapkan lama waktunya maknanya berlaku seumur hidup;

– Memutuskan Tujuan dan Arah dan aktivitas usaha PT;

– Akta Notaris yang menggunakan bahasa Indonesia;

– Tiap pendiri harus ambil sisi atas saham, terkecuali dalam rencana peleburan;

– Modal dasar minimum Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetorkan minimum 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;

– Minimum satu orang Direktur dan satu orang Komisaris; dan

– Pemegang saham harus WNI atau Tubuh Hukum yang dibangun menurut hukum Indonesia, terkecuali PT dengan Modal Asing atau umum disebutkan PT PMA.

 

3. Pembikinan SKDP

Permintaan SKDP (Surat Info Domisili Perusahaan) disodorkan ke kantor kelurahan di tempat sesuai alamat kantor PT anda ada, yang mana sebagai bukti info/kehadiran alamat perusahaan (domisili gedung, bila di gedung). Syarat yang lain diperlukan ialah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun akhir, Kesepakatan Sewa atau kontrak ruang usaha untuk yang domisili tidak di gedung perkantoran, Kartu Pertanda Warga (KTP) Direktur, Ijin Membangun Bangun (IMB) bila PT tidak ada di gedung perkantoran.

 

4. Pembikinan NPWP

Permintaan registrasi NPWP disodorkan ke Kepala Kantor Servis Pajak sesuai kehadiran domisili PT. Syarat yang lain diperlukan, ialah: NPWP individu Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor untuk WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akte pendirian PT.

 

5. Pembikinan Bujet Dasar Perseroan

Permintaan ini disodorkan ke Menteri Kemenkumham untuk memperoleh legitimasi Bujet Dasar Perseroan (akte pendirian) sebagai tubuh hukum PT sesuai UUPT. Syarat yang diperlukan diantaranya:

– Bukti serahkan bank sebesar modal disetorkan dalam akte pendirian;

– Bukti Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran informasi acara negara;

– Akta Pendirian Asli.

 

6. Ajukan SIUP

SIUP ini bermanfaat supaya PT bisa jalankan aktivitas upayanya. Tetapi perlu untuk jadi perhatian jika tiap perusahaan pantas membuat SIUP, sepanjang aktivitas usaha yang digerakkannya terhitung dalam Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) seperti Ketentuan Kepala Tubuh Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Mengenai Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permintaan registrasi SIUP disodorkan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Micro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten berkaitan sesuai domisili PT. Adapun kategorisasi dari SIUP berdasar Ketentuan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Mengenai Peralihan Ke-2 Atas Ketentuan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan ialah seperti berikut:

1. SIUP Kecil, harus dipunyai oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s/d terbanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha;

2. SIUP Menengah, harus dipunyai oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) s/d terbanyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan tempat Usaha;

3. SIUP Besar, harus dipunyai oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan ruang usaha.

 

7. Ajukan Pertanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permintaan registrasi disodorkan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Micro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten berkaitan sesuai domisili perusahaan. Untuk perusahaan yang sudah tercatat akan diberi sertifikat TDP sebagai bukti jika perusahaan/tubuh usaha sudah lakukan harus lis perusahaan sesuai Ketentuan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penyelenggaraan Registrasi Perusahaan.

 

8. Informasi Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Sesudah perusahaan lakukan harus lis perusahaan dan sudah memperoleh legitimasi dari Menteri Kemenkumham, karena itu harus di kabarkan dalam BNRI dari perusahaan yang sudah dipublikasikan dalam BNRI, karena itu PT sudah prima statusnya sebagai badan hukum.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pendirian usaha dengan jasa pembuatan pt anda bisa mengunjungi https://izinin.id.